SEMARANG, PERHUTANI (27/12/2024) | Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani di Gedung Rimba Graha, Selasa (24/12).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi, dan dihadiri oleh segenap Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan dari seluruh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di wilayah kerja Divre Jawa Tengah.
Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Tengah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan me-refresh kembali ketentuan-ketentuan terbaru, termasuk juga meninjau ulang semua perjanjian di KPH dengan memperbaharui dashboard pengamatan. “Setiap perjanjian harus sesuai dengan Perdir dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Adapun materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Teguh Supriyono. Kegiatan ini secara ideal diadakan minimal dua kali dalam setahun agar pekerjaan dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat dan benar di samping dinamika pergantian pejabat yang cepat di Perhutani. Dengan demikian, aturan-aturan tetap dapat tersampaikan dengan baik.
Kepala Seksi Utama Hukum dan Kepatuhan, Mohamad Fadllun menambahkan harapan agar ke depannya, pejabat pemroses di lingkup KPH dapat memahami dan mengimplementasikan Perdir sesuai ketentuan. “Dalam memproses permohonan kerja sama dari pihak luar yang sesuai sesuai Perdir, niscaya PKS dapat berjalan dengan baik, paling tidak pada bagian administrasi,” tambahnya. (Kom-PHT/DivJtg/Isa)
Editor: Tri
Copyright © 2024