KEDU UTARA, PERHUTANI (22/07/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan sharing sebesar Rp244.167.529 dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Lestari, Desa Pakisan, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dalam rangka pemanfaatan aset tanaman cengkeh Perum Perhutani di lokasi Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK), Jumat (19/07).

Maksud dan tujuan PKS tersebut adalah untuk mengoptimalkan dan menjaga potensi sumber daya alam dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan aspek ekonomi masyarakat desa hutan.

Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan bahwa kerja sama ini dilaksanakan guna memberi legalitas kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

“Diharapkan penandatanganan PKS ini dapat memotivasi KTH Ngudi Lestari ke depan agar lebih peduli terhadap kelestarian tanaman cengkeh, sehingga produksi meningkat dan sharing yang didapat pun lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KTH Ngudi Lestari, Jarodi, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Kedu Utara yang telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk bekerja sama dan mendapatkan sharing produksi.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang tertuang pada PKS yang telah disepakati bersama, serta dapat memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat desa hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2024