NGAWI, PERHUTANI (27/6/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama enam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman pertanian agroforestry tebu, bertempat di Embung Pandean, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandean, pada Selasa (27/6).

Penandatanganan PKS dilakukan Administratur Perhutani Ngawi Tulus Budyadi dan enam LMDH yaitu LMDH Wono Subur, LMDH Wono Langgeng, LMDH Wono Dadi, LMDH Tani Makmur, LMDH Mulyo Jati dan LMDH Sumber Rejeki di wilayah Kecamatan Mantingan dan Karanganyar.

Dalam sambutannya, Tulus mengingatkan bahwa penandatanganan PKS ini mengandung hak dan kewajiban. “Mari kita jaga komitmen yang telah kita sepakati bersama. Masyarakat mendapat manfaat dan tambahan pendapatan yang artinya meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar hutan,” katanya.

Sementara itu, Suratmin Ketua LMDH Mulyo Jati mewakili LMDH yang hadir menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani yang sudah bekerjasama dalam pengelolaan kawasan hutan melalui program agroforestry tanaman tebu.

“Kami bersyukur dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama, melalui PKS ini menjadi lebih tenang dalam melakukan kegiatan pengelolaan agroforestry tebu untuk mendukung ketahanan pangan,” tutur Suratmin. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Uan
Copyright © 2023