JATIROGO, PERHUTANI (15/06/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Bangilan dan Komando Rayon Militer (Koramil) Bangilan memasang spanduk larangan membakar hutan sebagai antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hutan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Bate, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bate, pada Sabtu (15/6).

Spanduk tersebut berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran semak, hutan, dan lahan serta memberikan informasi tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan.

Kepala KPH Jatirogo, Dedy Siswandi, melalui Kepala BKPH Bate, Didi Triarsa, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Polsek dan Danramil Bangilan atas kepeduliannya terhadap kelestarian dan keamanan hutan. “Mari kita jaga hutan untuk keberlangsungan kehidupan dan peduli terhadap lingkungan alam yang harus dijaga dan dilestarikan demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Polsek Bangilan, Iptu Rukandar, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap Karhutla akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami bersama Perhutani memasang spanduk agar wilayah hutan Bangilan tidak terjadi Karhutla. Selain itu, kami melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Setelah melakukan kegiatan sosialisasi Karhutla dan pemasangan spanduk di kawasan hutan petak 117 serta di beberapa titik lainnya, acara dilanjutkan dengan patroli bersama di kawasan hutan BKPH Bangilan. (Kom-PHT/Jtr/Eva)

Editor:Lra
Copyright©2024