BOGOR, PERHUTANI (19/06/2023) I Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bersama Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah guna Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat melakukan tinjauan lokasi kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ujungkrawang pada Minggu (18/06)

Kegiatan peninjauan ini dihadiri oleh Administratur KPH Bogor yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Ujungkrawang Denih Sutisna, Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Omo Rusdiana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mira Yulianti, Badan Standar Instrumen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Andri Setiadi Kurniawan, Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-undanganan KLHK Erfan Karya Yudha, serta Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Putri Rahayu. 

Administratur KPH Bogor melalui Denih Sutisna mengungkapkan bahwa daerah yang saat ini menjadi PPTPKH Kementerian LHK merupakan permasalahan tenurial yang kompleks dan sudah berlangsung lama.

“Dengan peninjauan ini diharapkan adanya kejelasan status kawasan hutan secara legal dan konflik dengan masyarakat dapat diminimalkan,” ungkapnya. 

Omo Rusdiana menyampaikan bahwa penelitian lapangan ini kompleks karena melibatkan masyarakat. Maka dari itu perlunya akuntabilitas yang jelas terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan guna penataan yang berkesinambungan untuk kepentingan ekologi, masyarakat dan jalannya kegiatan ekonomi.

“Idealnya semua itu berjalan beriringan, tapi faktanya tidak demikian, yang jelas saya selaku Ketua dan Tim akan berupaya memberikan hasil atau rekomendasi yang terbaik”, ucapnya.

Selain itu, rekomendasi ini berimplikasi terhadap legalitas baik terhadap masyarakat terkait pemukiman dan sarana prasarananya ataupun kawasan hutan.

Sebagai informasi tambahan, lokasi yang ditinjau Tim Terpadu PPTPKH mencakup 3 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) yang secara administrasi masuk ke 5 desa, yaitu RPH Singkil petak 13 c dengan luas baku 7,13 ha administrasi Desa Pantai Bakti dan petak 14 a dengan luas baku 44,26 ha administrasi Desa Pantai Bahagia, RPH Muara Gembong petak 15 a dengan luas baku 10,36 ha dan petak 41 c1 dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Mekar,  RPH Pondok Tengah petak 23b dengan luas baku 13,20 ha administrasi Desa Jaya Sakti dan petak 28 c dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Harapan Jaya.

(Komp/Pht/bgr /Gjn)

Editor : AGS

Copyright©2023