BONDOWOSO, PERHUTANI (16/05/2024) | Guna membangun sinergi dalam pembangunan dan penegakan hukum di wilayah kerja, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo adakan Perpanjangan Kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) wilayah kerja Administratif Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Kamis (16/05).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan secara bersamaan oleh tiga KPH yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo yakni KPH Bondowoso, KPH Probolinggo dan KPH Banyuwangi Utara dan disaksikan jajarannya masing-masing.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, Kepala Seksi (Kasi) Datun Alfiah Yustiningrum, Kepala Perhutani KPH Bondowoso Ronny Merdiyanto beserta jajaran, Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme beserta beserta jajaran, dan Kepala Perhutani KPH Banyuwangi Utara Tulus Budyadi beserta jajaran.
Dalam kesempatannya, Kepala Perhutani KPH Bondowoso Ronny Merdyanto menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Situbondo atas kerjasama dan koordinasinya dalam bidang pengamanan hutan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan hutan pada KPH Bondowoso meliputi dua kabupaten yakni Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Bondowoso. Semoga perpanjangan kerjasama ini dapat menjadikan jalinan sinergi kita semakin kuat. Lalu dengan adanya penandatanganan MoU ini, semoga bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan potensi permasalahan hukum yang mungkin akan dihadapi oleh Perhutani KPH Bondowoso, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Situbondo”, ungkap Ronny.
Sementara itu, Ginanjar Cahya Permana dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo. “Meskipun tanpa MoU, kami siap bekerjasama karena Kejaksaan merupakan Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah. Kesepakatan ini juga untuk efektivitas pengamanan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bdw/Mam)
Editor:Lra
Copyright©2024