Perum Perhutani pusat menyambut baik rencana pembangunan Kawasan Monumen Cadaspangeran (KMC) di Jln Cadaspangeran, Kec. Pamulihan. Bahkan sebagai bentuk dukungannya, Perhutani akan membantu mengurus perizinan pelepasan hak sebagian lahan kehutanan di Jln. Cadaspangeran ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  Persetujuan dan dukungan Perhutani tersebut, sebelumnya disampaikan langsung kepada sejumlah pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) sebagai penggagas pembangunan KMC.

“Beberapa waktu lalu, sempat ada sejumlah pejabat dari Perhutani pusat yang berkunjung ke kantor kami untuk membicarakan rencana pembangunan KMC. Intinya, mereka menyetujui dan sangat mendukung. Bahkan mereka akan membantu mengurus perizinan pelepasan hak sebagian lahan hutannya untuk penyediaan lahan KMC,” kata pengurus YPS sekaligus Ketua Museum Prabu Geusan Ulun (MPGU), R. Achmad Wiriaatmadja di kantornya, Minggu (13/1).

Menurut Achmad, pihaknya tak memungkiri, salah satu kendala sebelumnya terkait rencana pembangunan KMC, yakni penyediaan lahan. Pasalnya, sebagian besar lahan di Jln. Cadaspangeran yakni lahan kehutanan milik Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang. Untuk membangun KMC, otomatis perlu mengajukan permohonan pelepasan hak sebagian lahan hutan Perhutani. Namun, proses perizinan pelepasan hak lahan kehutanan harus langsung ke kantor Kemenhut di Jakarta.

“Dengan kedatangan sejumlah pejabat Perhutani pusat sebelumnya, persoalan tanah sudah mulai terjawab. Minimal, dengan persetujuan lisan dari pihak Perhutani saja selaku pemilik lahan, peluang penggunaan lahan hutan untuk kepentingan KMC sudah mulai terbuka,” ujar Achmad. Dengan respon positif pihak Perhutani, kata dia, Pemkab Sumedang khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kab. Sumedang, harus segera menindaklanjutinya dengan membentuk kepanitian pembangunan KMC. Kepanitiaan itu beranggotakan sejumlah dinas terkait, tokoh budaya dan sejarah Sumedang serta sejumlah tokoh masyarakat. (A-67/A-26)***

http://www.pikiran-rakyat.com/
Senin, 14 Januari 2013 – 03:34