BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (15/08/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat menjadi salah satu nara sumber pada Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Pembentukan Kelompok Perhutanan Sosial yang diadakan oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Acara bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Kuta Waru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Rabu (14/08).
Administratur KPH Banyumas Barat, melalui Kepala Seksi Pembinaan SDH, Antika Trihandayani sebagai salah satu narasumber kegiatan bertemakan Pengelolaan Hutan Pasca KHDPK, Peran Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, menjelaskan peran Perhutani setelah adanya program Pengelolaan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK) oleh Pemerintah.
Perhutani menyelaraskan program pemerintah tersebut dengan aturan yang ada yaitu dengan menerbitkan Peraturan Direksi No. 13/Per/Dir/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Pengelolaan kawasan hutan oleh Perhutani tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara Juncto SK Menteri LHK No. SK 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 dan Peraturan Pemerintah N0 23 tentang penyelenggaraan kehutanan.
“Berdasarkan peraturan – peraturan tersebut, Perhutani dalam mengelola hutan mengacu pada prisip ekologi, ekonomi dan sosial. Artinya Perhutani dalam pengelolaan hutan berusaha memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dengan tetap menjaga kelestarian agar hutan agar tetap berkelanjutan bagi kehidupan,” ujarnya.
Pada acara tersebut materi – materi yang disosialisasikan terdiri dari materi I Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Tata Cara Pengajuan Persetujuan di sampaikan oleh Balai PSKL Wilayah Jawa, materi II Dukungan Perhutani terhadap Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, materi III Sukses Story Pengajuan Persetujuan Perhutanan Sosial oleh KPS yang telah berhasil mendapatkan persetujuan PS, materi IV oleh CDK VI Kebijakan Permenlhk No. 89 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan, ditutup dengan diskusi.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Endang Puji Priyatningsih menyampaikan maksud mengundang nara sumber dari Perhutani adalah menyamakan persepsi dalam memahami regulasi yang ada serta pelaksanaan di lapangan, guna pendampingan program Perhutanan Sosial di wilayah kerja CDK wilayah VI provinsi Jawa Tengah. (Kom-PHT/Byb/Twn)
Editor: Tri
Copyright © 2024