GARUT, PERHUTANI (04/09/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial (PS) yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/ Kum.1/10/2016 dan Permen LHK nomor. 39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, bertempat di Aula kantor KPH Garut (02/09).

Acara dihadiri Administratur KPH Garut Nugraha, segenap Asper (Asisten Perhutani), Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Administratur KPH Garut Nugraha menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Perjanjian Kemitraan Kehutanan (NKK) harus dilakukan secara kolaboratif bersama pemohon. Kawasan hutan KPH Garut yang sudah ada penunjukan skema IPHPS seluas 1.663,90 hektar dan skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 773,55 hektar.

“Kawasan hutan KPH Garut yang sudah diverifikasi oleh Kementerian LHK seluas 429,80 hektar dan yang belum diverifikasi 2.422,48 hektar. Ada pula yang baru diusulkan seluas 363,83 hektar dan diharapkan bisa segera diimplementasikan NKK nya,” lanjut Nugraha.

Sementara itu TPM KPH Garut Diki Yogaswara dari Perhimpunan Kelompok Pelestari Hutan (POKLAN) yang ikut terlibat di FGD mengatakan perlunya konsolidasi semua pihak untuk suksesnya kegiatan Perhutanan Sosial di KPH Garut. Ia menambahkan bahwa konsolidasi dan sinergitas dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah V, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pendamping Perhutanan Sosial (PPS) mulai ditindaklanjuti di tingkat tapak melalui penguatan kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).  (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn
Copyright©2020