JOMBANG, PERHUTANI (03/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebagai bentuk sinergi dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) di wilayah hutan Perhutani KPH Jombang, yang mencakup Kabupaten Lamongan. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Lamongan pada Selasa (03/12). Acara juga ini dihadiri oleh Kepala Perhutani KPH Jombang, KPH Tuban, KPH Mojokerto, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan, termasuk kepala seksi dan kepala subbagian Kejari Lamongan.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa interaksi dengan masyarakat sekitar hutan serta berbagai pihak terkait di kawasan hutan seringkali melibatkan banyak kepentingan. Oleh karena itu, melalui sinergi ini, diharapkan dapat mempererat hubungan dengan Kejari Lamongan dan memperoleh pendampingan dari jaksa sebagai pengacara negara. “Kami berharap pekerjaan kami semakin lancar tanpa permasalahan hukum, karena segala potensi permasalahan sudah dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak awal,” terang Kelik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menegaskan dukungannya terhadap Perhutani dalam memberikan pendampingan hukum. “Kami siap membantu dalam menangani berbagai masalah hukum yang dihadapi Perhutani, dengan berkomunikasi secara baik dan menyelesaikan permasalahan sesuai bidang hukum yang relevan,” ujar Rizal Edison.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di wilayah hutan yang menjadi penanganan Kejari Lamongan, yang meliputi lebih dari 1.444 hektar, diharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kegiatan ditutup dengan doa agar upaya ini memberikan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat. (Kom-PHT/Jbg/Ars)
Editor:Lra
Copyright©2024