KEDIRI, PERHUTANI (14/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan dari Jakarta, melaksanakan Uji Petik Aset Biologis Tahun 2024 yang meliputi penghitungan aset tanaman Perum Perhutani. Kegiatan ini berlangsung di wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manggis dan RPH Jatirejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare, pada hari Senin, dan ditutup dengan Closing Meeting di Kantor Perhutani KPH Kediri pada Selasa (14/01).
KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan adalah lembaga yang bergerak dalam pelayanan Jasa Penilaian Properti dan Bisnis, yang dikelola oleh tenaga ahli berpengalaman. Ketua Tim KJPP, Dimas Wahyu Diono, beserta empat anggota, hadir dalam kegiatan ini bersama sejumlah pejabat Perhutani, termasuk Kepala Perhutani KPH Kediri, Miswanto, beserta wakilnya, Bambang Ribudiono, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Kepala Perhutani KPH Kediri, Miswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mencakup pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset biologis. Kegiatan tersebut juga termasuk penghitungan dan pengukuran aset tanaman tegakan Sengon dan Balsa yang masuk dalam rencana tebangan tahun 2025. Selain itu, KJPP juga melakukan penghitungan aset berupa bangunan di tanah Dinas Kehutanan (DK) seperti kantor KPH, rumah dinas, dan TPK.
Perhutani KPH Kediri menjadi salah satu dari tujuh wilayah satuan kerja yang dipilih untuk pelaksanaan uji petik tahun 2024 oleh KJPP, di wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Dimas Wahyu Diono, perwakilan Tim KJPP, menjelaskan bahwa penghitungan aset biologis mencakup berbagai jenis tanaman, termasuk Sengon, Balsa, Jati, serta penghasil produk agrikultur seperti daun kayu putih dan getah pinus. Selain itu, penghitungan juga mencakup aset bangunan seperti rumah dinas dan fasilitas lainnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Perhutani dalam menjaga akurasi dan transparansi dalam pengelolaan asetnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor:Lra
Copyright©2024