KENDAL, PERHUTANI (23/3/2019) | Bertempat di gedung Serbaguna Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, sebanyak 14 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Perhutani KPH Kendal menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) program Agroforestry pada Sabtu (23/3).
LMDH yang menandatangi PKS tersebut berasal dari 6 kecamatan di Kendal yaitu Gemuh, Kaliwungu, Patean, Pagurruyung, Boja dan Limbangan. Salah satu wakil dari LMDH yang menandatangani PKS tersebut yaitu Ketua LMDH Wana Makmur Lestari Agus Suryo menyampaikan ,” PKS Agroforestry kita harapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Perhutani dan LMDH semakin terjalin kuat serta menjadi pedoman dalam bagi hasil dan meningkatnya kesejahteraan anggota LMDH pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam sambutannya Administratur KPH Kendal, Herdian Suhartono menjelaskan,’ Penandatanganan PKS Agroforestry memberikan jaminan keleluasaan masyarakat memanfaatkan kawasan hutan melalui program Agroforestry sehingga dapat menanam palawija di dalam kawasan hutan yang telah ditentukan dengan sistim bagi hasil, yang tercantum dalam PKS”.
“PKS Agroforestry ini memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam hak dan kewajiban serta dalam pembagian hasil panen serta memperkuat ikatan antara Perhutani dan LMDH, dan dengan program Agroforestry semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung Program Nasional Kemandirian Pangan”, jelas Herdian.(Kom-PHT/Knd/Myk)
Editor : Ywn
Copyright©2019