JOMBANG, PERHUTANI (08/03/2020 ) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang melakukan kerjasama bidang Agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada dalam wilayah pangkuan di Kabupaten Jombang, Nganjuk, Mojokerto dan Lamongan bertempat di Gedung Tectona Perhutani KPH Jombang, pada Jum’at (07/03).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kerjasama oleh Administratur KPH Jombang, Beddi Taviffudin dan segenap Ketua LMDH se-wilayah KPH Jombang.
Dalam kesempatan tersebut Beddi Taviffudin mengatakan bahwa kegiatan pengelolaan kawasan hutan bersama LMDH dilakukan dengan cara bermusyawarah, komunikasi serta sosialisasi-sosialisasi melalui program Perhutanan Sosial. Beddi juga menyampaikan dengan adanya bentuk kerjasama tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara Perhutani dan LMDH dalam pengelolaan hutan.
“Bersama Pemerintah Kabupaten, kami juga sudah melakukan kerjasama pengembangan wisata alam dan bentuk kerjasama lainnya yang terkait kegiatan pelestarian dan pemanfaatan sumber mata air, meliputi kegiatan menanam tanaman kehutanan yang berbuah,” ujar Beddi.
Usai penandatanganan kerjasama kegiatan dilanjutkan dengan sosiaisasi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Wakil Administratur KPH Jombang, Supriyanto yang menjelaskan mengenai kewajiban-kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry, yakni membayar PNBP.
Sementara itu salah satu Ketua LMDH yang hadir dalam acara tersebut yakni Ketua LMDH Wonosalam Asri Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Suyadi menyampaikan bahwa berbagai kegiatan kerjasama telah dilaksanakan bersama Perhutani dan Pemerintah Kabupaten, salah satunya tentang pemanfaatan kelestarian sumber mata air dengan menanam pohon berbuah dan kegiatan lainya yang berhubungan dengan pariwisata.
Ia megucapkan sangat berterima kasih kepada Perhutani KPH Jombang dan Pemerintah Kabupaten yang telah menjembatani usulan Perhutanan Sosial dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang sudah berproses ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Kom-PHT/Jbg/Ars)
Editor : Ywn
Copyright©2020