BALAPULANG, PERHUTANI (01/08/2024) | Berkaitan dengan upaya kepatuhan secara menyeluruh terhadap persyaratan Forest Stewardship Council Forest Management (FSC FM), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melakukan Proses Konsultasi Pemangku Kepentingan / Stakholder. Kegiatan digelar untuk mendapatkan tanggapan dan saran dari jajaran stakeholder yang berada di wilayah kerja Perhutani KPH Balapulang tentang pengelolaan hutan yang telah dilakukan, Rabu (31/07).
Kegiatan Konsultasi Pemangku Kepentingan dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Desa Margaayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Hadir tim Auditor dari SGS, Babinkamtibmas, Polsek Margasari, Babinsa Koramil Margasari, Kades Margaayu, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Margaayu, LMDH Jembayat, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat serta LSM Teropong.
Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, BambangWahono memaparkan konsultasi ini dilakukan untuk sertifikasi kayu terkendali sesuai persyaratan Forest Stewardship Council (FSC) FM. “Perhutani berkomitmen mematuhi untuk tidak memproduksi kayu dari hasil Illegal logging, tidak melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan hak tradisional, tidak melakukan perusakan kawasan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF), menjaga keutamaan konservasi hutan, melindungi hutan alam/ hutan alam sekunder, tidak melaksanakan pengelolaan hutan dengan menanam jenis transgenic,” terangnya.
Selain itu Bambang juga menyampaikan Perhutani selalu memberi ruang publik untuk turut serta dalam bentuk saran, kerja sama, dan dukungan lainnya, dalam pengelolaan hutan agar terjaga kelestariannya.
Kepala Desa Margaayu, Sonhaji mewakili pemerintah desa yang hadir menyatakan pihaknya mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas bersama stakeholder di wilayah Kecamatan Margasari. “Hal ini merupakan langkah positif dalam rangka menjaga kelestarian dari gangguan keamanan hutan (Gukamhut) secara bersama-sama. KPH Balapulang juga telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat desa selama ini, baik dalam peningkatan ketahanan pangan melalui kerjasama tumpangsari,” jelasnya.
Ia menyatakan kesiapan mendukung sepenuhnya proses kelestarian hutan melalui berbagai kegiatan di antaranya reboisasi, sosialisasi melalui pendekatan yang dilaksanakan Forkompimcam kepada masyarakat, serta proses penegakan hukum dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kelestarian hutan. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2024