JOMBANG, PERHUTANI (20/02/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, yang berlangsung di Wisata A One, Trawas Mojokerto, pada Kamis (20/2).
Selain Perhutani KPH Jombang, penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut juga dilakukan bersama dengan Perhutani KPH Pasuruan dan Perhutani KPH Mojokerto.
Usai penandatangan kerjasama, Administratur Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Mojokerto terhadap kerjasama ini. “Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap dapat terjalin sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Negeri dalam mitigasi risiko atas perkara perdata maupun tata usaha negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya hutan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan sumber daya hutan, terutama terkait bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kita wajib menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan sebagaimana instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang telah membentuk satuan tugas untuk pengawasan kelestarian hutan. Fokus pemerintah dalam keberhasilan kelestarian hutan harus kita dukung bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Mojokerto akan terus bersinergi dan berkolaborasi demi terciptanya kondisi terbaik yang diharapkan oleh semua pihak, tutup Endang.
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandangani oleh tiga Administratur Perhutani, yakni Administratur Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko, Administratur Perhutani KPH Mojokerto Rusydi, Administratur Perhutani KPH Pasuruan Ivan Cahyo Susanto dengan Kepala Kejari Mojokerto Endang Tirtana. (Kom-PHT/Jbg/Ars)
Editor : Lra
Copyright © 2025