MADIUN, PERHUTANI (17/12/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Embung Kresek dengan Pemerintah Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Kegiatan ini berlangsung di I-Club Kota Madiun pada Selasa (17/12).
Dalam acara tersebut, Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, dan Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, menandatangani dokumen PKS yang disaksikan oleh perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun, Dinas Pekerjaan Umum, Perencanaan Hutan Wilayah Madiun, serta segenap jajaran yang hadir.
Kerja sama ini telah berlangsung sejak tahun 2016 berdasarkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada waktu itu. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tempat penampungan air hujan dan aliran permukaan di wilayah sekitar Embung Kresek, yang nantinya dapat menyediakan sumber air, seperti suplai irigasi di musim kemarau untuk tanaman dan peternakan masyarakat. Selain itu, Embung Kresek juga mendukung kegiatan pengelolaan hutan, terutama dalam hal perlindungan hutan untuk mengatasi kekeringan dan kebakaran hutan.
Dalam sambutannya, Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menjelaskan bahwa Embung Kresek yang memiliki luas sekitar ± 4,53 hektar dan terletak di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kresek, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Brumbun, merupakan salah satu upaya pengelolaan hutan dan pelestarian atau konservasi air dan tanah.
“Embung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan, serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air sungai. Selain itu, embung berfungsi untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, meningkatkan estetika, hingga mendukung pengairan. Embung menampung air hujan di musim penghujan dan biasanya digunakan oleh masyarakat atau petani untuk mengairi lahan pertanian di musim kemarau. Kami berharap, kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk kelestarian lingkungan, khususnya penghematan air permukaan, mendukung suplai air untuk persawahan pada musim kemarau, serta mendorong usaha-usaha produktif seperti penanaman MPTS, silvofishery, dan wisata alam,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan beberapa waktu lalu, kondisi Embung Kresek mengalami sedimentasi, yang memerlukan pemeliharaan, seperti pengerukan. Rencana pengerukan ini akan segera ditindaklanjuti bersama Dinas Pekerjaan Umum setelah perpanjangan PKS ditandatangani.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan pengerukan sedimentasi di Embung Kresek. Selain itu, kami juga sudah menyiapkan bibit dan lubang tanam di sekitar embung. Kami berharap, kegiatan ini dapat segera direalisasikan bersama KPH Madiun dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2024