MALANG, PERHUTANI (18/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melakukan perpanjangan Penjanjian Kerjasama (PKS) dengan beberapa pihak dalam pengelolan kawasan wisata berbasis hutan di Malang, Selasa (18/10)
Administratur KPH Malang melalui wakilnya Dedi Cahyadi menyampaikan, bahwa untuk memenuhi unsur legalitas pengelolaan kawasan wisata diharapkan, agar para pihak pengelola wisata selalu memperbarui sebelum batas waktu PKS berakhir, sehingga di dalam pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku saat ini, kata Dedi Cahyadi.
Terpisah, Nyoto Sumartono pimpinan PT Jaya Makmur Putra Negara Group menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan perpanjangan PKS bersama Perhutani KPH Malang, dalam pemanfaatan jasa lingkungan untuk diambil manfaatnya. Guna kepentingan bersama, dan memenuhi syarat legalitas pihaknya telah mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, dia pun juga telah melakukan penandatanganan PKS dan berjanji akan segera memperbarui kembali satu bulan sebelumnya, jika PKS tersebut masa berlakunya berakhir, katanya.
Ke-empat perusahaan yang melakukan perpanjangan PKS tersebut antara lain CV Karya Solusi Bersama mengelola Coban Sadang, PT K-Land Citra Perdana mengelola Budug Asu Adventure, CV Kawan Sejati mengelola Wisata Goa Jepang, dan PT Jaya Makmur Putra Negara Group mengelola Wisata Kuliner Cafe Tematik dan Campervan, ke-empat perusahaan tersebut telah meneken perpanjangan PKS pada saat yang bersamaan dan akan berakhir pada dua tahun mendatang sejak dilakukan penandatanganan. (Kom-Pht/Mlg/Mus)
Editor : Uan
Copyright © 2022