MADIUN, PERHUTANI (07/06/2023) | Dalam rangka Pemenuhan Data dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH ) Madiun bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, melakukan peninjauan obyek bersama guna mendapatkan data kongkrit di lapangan, yang berada di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dagangan, masuk wilayah Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (07/06).

Administratur Perhutani Madiun melalui Mulyono Asisten Perhutani (Asper) (BKPH) Dagangan mengatakan, bahwa selama ini Perhutani merupakan perusahaan yang taat dalam hal melakukan pembayaran PBB kawasan hutan dan Tanah Perusahaan, katanya.

“Karena hal itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang taat pajak dan dalam pelaksanaanya kami minta pendampingan dan suport dari KPP Pratama Madiun. Selaku wajib pajak kita selalu memberikan keterangan yang riil di lapangan, apabila data tersebut diperlukan oleh Kantor Pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Bryan Fadhil Noorwidhi Petugas Kantor Pajak Madiun menyampaikan, apresiasinya kepada jajaran Perhutani Madiun yang telah bekerjasama dalam proses peninjauan lapangan, guna melengkapi data pendukung untuk dasar, agar mendapatkan data yang valid sekaligus untuk menentukan besaran pajak di tahun ini, ungkapnya.

“Tujuan kami adalah melakukan peninjauan lapangan serta pengumpulan data dan informasi atas obyek penilaian terkait penilaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB lapangan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Ebs)

Editor : Uan
Copyright © 2023