MADIUN, PERHUTANI (21/1/2016) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, Widhi Tjahjanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum, di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo Jalan MT Haryono No 5. Rabu.
Administratur Perhutani Madiun, Widhi Tjahjanto menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun. Dengan mendasari Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama Perum Perhutani kepada Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur kepada Administratur Perhutani Madiun untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto, menyatakan bahwa perlunya koordinasi sinergis antara kedua belah pihak dalam upaya membangun kerjasama yang harmonis di bidang Hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. “Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak hari dan tanggal ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak ” tegas Cipto. (Kom-PHT /Mdn/Yudi).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2016