MADURA, PERHUTANI (24/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang dalam rangka penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja KPH Madura. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. Selasa, (24/12).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal didampingi wakilnya Sujito dan Kasi PPB Frans Suady Bachri, Kasi Produksi & Ekowisata Marinus, Kasi pembinaan SDH Dwi Joko P., KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Kompers Hermanto beserta jajaran, Asper BKPH Madura Barat Iwan Hs dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang beserta Kasi Datun serta jajaran.
Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal S. Hut. menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sampang atas terlaksananya acara tersebut. Sehingga ke-depan Perhutani KPH Madura bisa berkoordinasi dengan Kejari Sampang dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerjanya,” tuturnya.
Akhmad Faizal berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejari Sampang bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Madura,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Sampang, Fadilah mengatakan bahwa dalam hal MoU ini, Kejari Sampang akan selalu siap jika diminta oleh Perhutani sebagai Kuasa Hukum Negara dalam membantu pendampingan penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan Perhutani.
“Jadi MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum, kita siap membantunya, artinya sebagai pengacara. Kita siap membantu Perhutani maupun Pemerintah jika ada permasalahan,” paparnya. (Kom-PHT/Mdr/Jefri).
Editor:Lra
Copyright©2024