MOJOKERTO, PERHUTANI (20/02/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara ini berlangsung di Aone Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (20/02).
Dalam sambutannya, Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “MoU ini mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya hutan di wilayah kerja Perum Perhutani,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusydi menekankan pentingnya kolaborasi dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejari Mojokerto dalam memberikan pendampingan hukum. Sinergi ini penting untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan melalui pengelolaan yang sesuai regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan hutan. “Dalam menjalankan tugasnya, Perhutani tentu berhadapan dengan berbagai aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum agar potensi permasalahan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi kendala hukum di kemudian hari. MoU ini adalah bentuk kepercayaan Perhutani kepada Kejari Mojokerto dalam mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan,”tuturnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta mekanisme penyelesaian hukum yang lebih efektif serta meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan guna mendukung kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam. (Kom-PHT/Mjkt/Wdy)
Editor:Lra
Copyright©2025