NGAWI, PERHUTANI (22/12/2024)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Perlindungan Hutan di wilayah kerja KPH Ngawi, KPH Saradan dan KPH Lawu Ds yang masuk wilayah hukum Polres Ngawi, dalam rangka membangun sinergitas bersama Polres Ngawi yang bertempat di ruang Tectona KPH Ngawi, pada Jumat (20/12).

Maksud dilakukannya PKS adalah sebagai pedoman bagi Perhutani dan Polres dalam rangka perlindungan kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani yang berada di wilayah kabupaten Ngawi. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama ke-dua pihak, dalam rangka perlindungan hutan serta terwujudnya profesionalisme bagi petugas, dan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani.

Administratur/KKPH Ngawi dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan perlindungan hutan yang dikerjasamakan itu, mencakup pertukaran informasi, bantuan personil pengamanan, pemanfaatan sarana prasarana pengamanan, penegakan hukum dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan. “Diharapkan dengan kerjasama ini, keberadaan hutan, kelestarian hutan dan keamanannya dapat terjaga dengan baik. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya kerjasama strategis untuk melindungi sumber daya hutan,” terangnya.

Sementara itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kapolres Ngawi menekankan komitmennya untuk memberantas pembalakan liar tanpa toleransi, termasuk pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. “Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga integritas dan kelestarian hutan,” tegasnya

Sebagai bentuk apresiasi, Perum Perhutani memberikan penghargaan kepada Polres Ngawi atas kontribusi signifikan dalam menjaga kelestarian hutan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Divisi Regional (Waka Divre) Jawa Timur Suratno kepada Kapolres Ngawi. “Kami berharap agar upaya memberantas pembalakan liar terus ditingkatkan demi terciptanya hutan yang lestari,” tutup Waka Divre. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor:Lra
Copyright©2024