PADANGAN, PERHUTANI (25/12/2024) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan yang diselenggarakan di Rumah Hj. Mitroatin Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/12)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perhutani KPH Padangan beserta jajaran, ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Hj. Mitroatin, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Camat Tambakrejo, seluruh Kepala Desa di Tambakrejo dan juga penyuluh pertanian, kelompok tani serta gabungan kelompok tani di Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Tentang Sistem Pertanian Budi Daya Berkelanjutan dibentuk untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Padangan Wakil Administratur, Marwoto menyampaikan bahwa permasalahan terkait dgn UU No 22 th 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang ada di lapangan agar dikoordinasikan penyelesaiannya oleh Legislatif, Eksekutif dan Praktisi dan Peran masyarakat dalam kelestarian hutan dengan tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk tanaman pertanian.

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar yang duduk di komisi IV Eko Wahyudi menyampaikan bahwa Sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuh kembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat petani untuk masa depan dan kemakmuran petani di Bojonegoro dengan harapan segala aspirasi petani dapat dibawa ke Gedung Senayan di Jakarta dan dijadikan pijakan untuk wakil rakyat guna memakmurkan petani (Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2024