PASURUAN, PERHUTANI (31/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan bersama lembaga Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KemenLHK) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk melakukan sosialisasi perlindungan kawasan hutan bagi kelompok masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (29/07).
Administratur Perhutani Pasuruan melalui Asper BKPH Pacet Supriyono menyampaikan apresiasinya kepada Gakkum karena telah didukung dalam hal pengamanan dan perlindungan asset negara berupa hutan. Kami berharap antara Perhutani dan Gakkum selalu bersinergi dalam penegakan hukum di wilayah Perhutani agar keberadaan hutan bisa terjaga dan terlindungi, sampai kelak dinikmati anak cucu, katanya.
“Kegiatan tersebut sebagai langkah koordinasi dan menjalin tali silaturahmi bersama Gakkum KemenLHK dalam rangka sosialisasi perlindungan hutan bagi kelompok masyarakat sekitar hutan di wilayah kerja Perhutani Pasuruan. Semoga ke-depannya masyarakat sekitar hutan dan Perhutani selalu harmonis dalam menjaga, mengamankan dan melestarikan hutan di wilayah kerja Perhutani,” ungkpanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah 2 Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto selaku anggota Gakkum KemenLHK dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan koordinasi sehingga sinergi bersama Perhutani semakin terjalin, serta akan selalu memberikan dukungan terkait penegakkan hukum di kawasan hutan serta memberi pengamanan serta perlindungan kepada Perhutani dan masyarakat sekitar hutan, katanya.
“Semoga tidak kali ini saja kami bisa ngobrol dan diskusi terkait pengamanan dan perlindungan hutan dengan Perhutani dan LMDH serta KTH, Gakkum KemenLHK juga bertujuan memberikan pengawalan kekuatan ke Perhutani dalam proses penanganan kasus, seperti illegal logging di kawasan hutan Perhutani, pemanfaatan lahan kawasan tanpa perijinan, wanprestasi dan banyak lainnya, serta memberikan penegakan hukum bagi pelaku agar jera, dan tak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. (Kom-PHT/Psu/Fas)
Editor : Uan
Copyright © 2023