PASURUAN, PERHUTANI (09/07/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditandatanagani oleh Administratur Perhutani KPH Pasuruan Ida Jatiyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono di aula kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin (8/7).
Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN.
Administratur Perhutani KPH Pasuruan Ida usai penandatangan MoU menyampaikan bahwa wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto, sehingga dalam penyesaian permasalahan yang berada di wilayah hukum Mojokerto selalu komunikasi dan berkoordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto, termasuk Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Sebagai pengelola hutan negara, kami dilapangan sering menghadapi permasalahan hukum dengan masyarakat sehingga perlu adanya pendampingan serta bantuan hukum dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan–permasalahan dilapangan sesuai koridor hukum yang ada,” jelas Ida.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono dalam sambutannnya menyampaikan jika Kejaksaan Negeri Mojokerto siap membantu dan memberikan pendampingan hukum. “Tidak perlu segan-segan mempercayakan penyelesaian sebuah masalah yang dihadapi yang terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Usaha Tata Negara,” ujarnya.
Penandatangan MoU tersebut dihadiri dan disaksikan oleh segenap jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama jajaran Perum Perhutani KPH Pasuruan. (Kom-PHT/Psu/Dd)
Editor : Ywn
Copyright©2019