PASURUAN, PERHUTANI (11/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan bersama PT Taman Safari II Prigen melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), terkait perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Hutan, untuk kegiatan konservasi satwa yang berlokasi di Petak 26B, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatiarjo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Barat, bertempat di Kantor PT Taman Safari II Prigen, pada Selasa (11/07)
Hadir dalam Monev tersebut Administratur Aki Leander Lumme, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Pengembangan Bisnis Titin Trisna Agustina, Kepala Sub Seksi (Kss) Hukum Kepatuhan dan Komunkasi Perusahaan (HKKP) Ngatemin, Kepala BKPH Lawang Barat Subaeri, General Manager PT Taman safari II Prigen Lies Yuwati beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Administratur Perhutani Pasuruan Aki Leander Lumme Menyampaikan, “Sebelum melangkah ke tahap PKS alangkah baiknya kita lakukan dulu, Monitoring Evaluasi terkait kesepakatan dan tindaklanjut dari PKS sebelumnya, dan juga sesuai dengan aturan sebelum nantinya, akan dilakukan perpanjangan, katanya.
“Saya bersama Tim Monev Perhutani Pasuruan berharap, Pembahasan Monev PKS ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku, sehingga ke-depannya bisa menghasilkan suatu kesepakatan yang bermanfaat baik, untuk Perhutani maupun PT Taman Safari II Prigen,” ungkapnya.
Sementara itu, Lies Yuwati General Manager PT Taman Safari II Prigen mengatakan, siap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan yang sudah ditetapkan pihak Perhutani kepada kami, katanya.
“Semoga dalam musyawarah Monev terkait perpanjangan PKS ini mudah-mudahan ada kesepakatan yang menguntungkan, bagi ke-dua pihak, baik itu dari Perhutani maupun dari kami PT Taman Safari II Prigen dan juga dengan ketentuan Hukum yang Legal dan Objektif,” ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Perhutani Pasuruan bersama dengan manajemen PT Taman Safari II Prigen sepakat melanjutkan kerjasama kembali dalam hal pemanfaatan kawasan. (Kom-Pht/Psu/Fas)
Editor : Uan
Copyright © 2023