JAWAPOS.COM (31/01/2023) | Penanaman modal di hutan lindung bukan suatu hal berlabel haram. Kendati, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu ditaati sebelum berinvestasi. ‘’Harus ada MoU (memorandum of understanding) bagi hasil,’’ kata Kasubseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Lawu DS Darwitono kemarin (30/1).
Catatan KPH Lawu DS, total terdapat 5.797 hektare hutan lindung di Magetan. Namun, cuma 30 persen, setara 1.739 hektare, yang dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi. Saat ini, baru 51 hektare terkelola. Baik dari pihak BUMN maupun swasta. ‘’Soal MoU, bagian perhutani minimal 30 persen omzet pengelolaan,’’ ujarnya.
Darwitono mengatakan, hutan lindung di Magetan boleh dimanfaatkan investor untuk kawasan wisata dan pertanian. Namun, tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, mengubah bentang alam yang ada, dan mengubah fungsi hutan.
Dia mengklaim bahwa sejumlah ketentuan itu sesuai Permen LHK 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. ‘’Disarankan pengelola hutan lindung merupakan pihak berbadan hukum berakta notaris,’’ ungkapnya.
Saat ini, terdapat 10 titik hutan lindung di Magetan yang dimanfaatkan untuk investasi wisata. Yakni Mojosemi Forest Park, Taman Wisata Genilangit, Omah Jowo, Lawu Green Forest, Kampung Pinus, Tirto Gumarang, Alas Tuo, Gerbang Lawu, Pendakian Klasik Prabu Brawijaya, dan Teras Lawu. ‘’Itu semua sudah MoU dengan kami,’’ pungkas Darwitono. (hyo/den)
Sumber : jawapos.com
Tanggal : 31 Januari 2023