ANTARANEWS.COM (23/04/2025) | Perum Perhutani melalui anak perusahannya Econique Perhutani Alam Wisata (Palawi Risorsis) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola wisata yang melanggar ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata.
Direktur Utama Palawi Risorsis Tedy Sumarto, mengatakan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan diperbolehkan selama sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Itu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan dari Kementerian Kehutanan tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi. Misalnya, jika mitra kerja sama tidak memenuhi aturan, maka pelaksanaan kerja samanya bisa dihentikan,” kata Tedy di Bandung, Rabu.
Tedy menyebut hingga saat ini, terdapat 58 lokasi wisata di Jawa Barat yang bekerja sama dengan Perhutani, dan 110 lokasi di seluruh Pulau Jawa. Seluruh kegiatan tersebut akan terus dipantau agar sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Kami pastikan bahwa setiap mitra yang akan melakukan kerja sama wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Jika ketentuan tersebut belum dipenuhi, maka kerja sama belum bisa dilaksanakan,” kata dia.
Dia mengatakan Palawi juga secara rutin melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan wisata hutan setiap tiga bulan. Evaluasi ini dilakukan sejak awal kerja sama untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.
“Ada aturan yang mengatur tentang apa saja yang boleh dilakukan atau dibangun di kawasan hutan. Semua itu harus dipenuhi. Jadi kami berpedoman pada ketentuan dari kementerian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Hardianto, menambahkan bahwa pihaknya terus memantau pengelolaan kawasan hutan yang digunakan untuk wisata.
“Di kami ada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Semua pelaku usaha atau warga negara yang melanggar aturan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan,” ujar Hardianto.
Dia mengatakan Kementerian Kehutanan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah naungan Dirjen Gakkum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka prosesnya akan dibawa ke pengadilan. Sanksinya bisa berupa penjara, denda, atau perintah tambahan seperti rehabilitasi lahan,” katanya.
Sumber : antaranews.com