BALAPULANG, PERHUTANI (26/01/2023) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mengadakan sosialisasi penerapan SNI 8911 tahun 2020 serta Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) bersama LMDH guna penyamaan persepsi. Kegiatan dilaksanakan di petak 99A1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kaligimber, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, Kamis (26/01).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Balapulang Haris Setiana, Wakil Administratur Tri Utdiono, Segenap Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi (KSS), Penguji Tingkat I, Segenap Asper dan jajaran, serta Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) KPH Balapulang Amirudin, Ketua LMDH Wana Bumi Tirta Makmur Desa Banjarnyar Tarmidi, Ketua LMDH Wana Agro Tumpeng Desa Kaliwungu Agus Purwanto, dan Ketua LMDH Jati Mulya Desa Jembayat Sunardi.

Pada kesempatan tersebut  Administratur KPH Balapulang Haris Setiana, menyampaikan tujuan sosialisasi penerapan SNI 8911 tahun 2020 tentang pengukuran dan penetapan isi kayu bundar baik untuk jati maupun untuk rimba, dengan tujuan untuk penyamaan persepsi dalam implementasi Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH). “Harapan kedepan dengan saling bekerjasama dan dukungan para pihak, Normal Progres Scedule (NPS) produksi kayu 2023 dapat tercapai sesuai dengan prosedur kerja PUHH,” sambutnya.

Sementara itu Ketua Paguyuban LMDH KPH Balapulang, Amirudin menyatakan terima kasih dan apresiasi LMDH telah dilibatkan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Balapulang atas kepedulian kepada LMDH sehingga kami dapat pengetahuan terkait SOP PUHH yang berlaku dan kami siap mendukung Perhutani dalam kegiatan pengelolaan hutan dan pengamanan hutan,“ ungkapnya. (Kom-PHT/Bpl/Swr)

Editor : Aas

Copyright©2023