SUKABUMI, PERHUTANI (30/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana alam pohon tumbang. Santunan diserahkan secara langsung oleh Wakil Administratur KPH Sukabumi wilayah Barat Suwandi, di rumah korban tepatnya di Kampung Cikaret, Rabu (29/12).

Korban atas nama Deden (46) meninggal dunia merupakan warga Cikaret, Desa Bojong tugu, Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2021 tertimpa pohon pinus saat melintas di kawasan hutan Petak 67B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gonggang Selatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kampung Jelegong Desa Sindang Raja, Kecamatan Curug Kembar.

Menyampaikan pesan Administratur KPH Sukabumi, Suwandi menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya saudara deden yang mengalami musibah bencana alam pohon tumbang.

“Semoga almarhum Husnul Khatimah dan diharapkan keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan ketabahan,” ungkapnya.

Suwandi juga berharap kepada ahli waris korban agar santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dari pihak Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan tersebut,” katanya.

Ukam selaku ahli waris dari korban mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari pihak Perhutani kepada keluarga.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Perhutani sebagai pengelola kawasan atas pemberian santunan ini. Kami mohon do’anya semoga almarhum diterima amal ibadahnya, dan kami yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” ucapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn
Copyright©2021