JAKARTA – PERHUTANI, (9/11) | Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar dan Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono menadatangani naskah perjanjian kerja sama tentang Kepersertaan Direksi dan Pegawai Perum Perhutani dalam Program Asuransi Jiwa Taspen di Ruang Monas Hotel Aryaduta, Mampang – Jakarta, Senin.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan kelanjutan dari PKS yang ditandatangani antara Perum Perhutani dengan PT Asuransi Jiwa Taspen tanggal 4 Februari 2015. Yaitu penyerahan portofolio pertanggungan asuransi Tunjangan Hari Tua (THT) dari Taspen Persero kepada Taspen Life pada waktu itu karena instruksi Menteri Keuangan bahwa PT Taspen Persero tidak diperkenankan untuk mengelola program asuransi non PNS, oleh karena itu PT Taspen Persero mendirikan anak perusahaan mendirikan PT Asuransi Jiwa Taspen tepatnya tanggal 26 Februari 2014. Tetapi biarpun usia PT Taspen ini belum sampai 2 Tahun, PT Asuransi Jiwa Taspen mengelolaa kepersertaan program yang diserahkan dari PT Taspen (Persero) dan program – program lain telah mengelola kurang lebih 300 ribu perserta.
Mustoha Iskandar, Direktur Utama Perum Perhutani mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Jajaran PT Asuransi Jiwa Taspen, yang telah merespon secara cepat kerja sama yang merupakan sinergi antara Perum Perhutani dengan PT Asuransi Jiwa Taspen. Disampaikan pula bahwa jumlah karyawan Perum Perhutani sejumlah 23 ribu dan baru 10 ribu yang mengikuti program ini, diharapkan sisa 13 ribu karyawan bisa masuk kedalam program Tunjangan Hari Tua dan Tunjangan Kematian. “Perhutani sebagai entitas bisnis akan terus menerus meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui program – program baik langsung maupun tidak langsung, agar karyawan merasa kesejahteraan, hari tua, bahkan kematiannya pun dijamin oleh perusahaan”, tegasnya. (Kom/PHT-Kanpus/ Ruddy)