TELAWA, PERHUTANI (9/2) | Bertempat di Aula Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Denny Raffidin, memberikan pemahaman tentang mekanisme penggunaan kawasan hutan yang diikuti oleh Muspika Karangrayung, Segenap SKPD, Instansi/BUMD, Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan segenap Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se Kecamatan Karangrayung, Rabu
Latar belakang Perhutani Telawa harus menyampaikan tentang hal tersebut adalah karena banyaknya permohonan terkait penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan dan karena ketidaktahuan pemohon terkait dengan peraturan-peraturan penggunaan kawasan hutan.
Perum Perhutani hanya diberikan hak pengelolaan (sesuai Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2010 ) semua kewenangan /ijin penggunaan kawasan hutan beraada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Sesuai peraturan Menteri Kehutanan No.P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jelas Denny.
Disebutkan di dalam peraturan jika menggunakan mekanisme tukar menukar/pinjam pakai kawasan, untuk pemohonnya adalah Menteri/pjb.setingkat Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Badan Usaha dan Ketua Yayasan. Jika menggunakan mekanisme kerjasama pemohon/yang mengajukan adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi pusat di daerah, Pimpinan Badan Usaha dan Ketua Yayasan.
“Dan dilarang/tidak diperkenankan melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada ijin dari pihak berwenang (Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan)” jelas Denny (Kom.Pht/Tlw/Tri).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2016