TUBAN, PERHUTANI (30/4) | Perhutani Tuban bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Merakurak mensosialisasikan Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pengarahan Penggarapan Lahan Dibawah Tegakan, di Desa Kapu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Kamis.
Tujuan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pengarahan penggarapan lahan dibawah tegakan ini, diharapkan seluruh masyarakat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum. Dengan diadakan Sosialisasi Undang-Undang ini masyarakat penggarap lahan kawasan hutan bisa saling mengerti, bagaimana yang harus dilakukan untuk menjaga dan memelihara tanaman kehutanan untuk menjadi baik.
Acara dihadiri oleh Ketua Forkom, Ketua LMDH, dan 4 Kepala Desa se Kecamatan Merakurak (Desa Tuwiri Wetan, Kapu, Tahulu dan Tegalrejo) beserta pesanggem, kurang lebih 150 orang.
Wakil Administratur, Tuban, Muchlisin Sabarna menyatakan bahwa hutan mempunyai tiga (3) fungsi hutan yaitu sebagai Hutan lindung hutan produksi, dan hutan konservasi. Saat ini gangguan keamanan hutan dikarenakan banyaknya garapan liar secara terus menerus, kerusakan hutan Karen pendudukan kawasan hutan dan pencurian pohon.
“Perhutani siap bekerjasama dengan masyarakat untuk mengelola hutan melalui programnya yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dengan program PHBM antara Perhutani dan masyarakat saling bersinergi, saling berbagi, saling menguntungkan mendapatkan sharing hasil hutan, yang diharapkan masyarakat sejahtera” tambahnya
Camat Merakurak, Winarno menyampaikan bahwa semua masyarakat / pesanggem dan pejabat harus tunduk pada hukum. Saya tidak ingin ada masyarakat yang berurusan dengan hokum karena perusakan hutan, Mari bersama-sama menjadikan hutan ini menjadi baik sehingga tidak terjadi langganan banjir bagi masyarakat yang ada di dataran rendah.
Kapolsek Merakurak Benu Hamzah dalam sambutannya menyampaikan tidak ada di Indonesia yang kebal hukum. Di dalam hukum ada tiga (3) pokok dasar dalam penerapanya yaitu 1. Subyek hukum (unsur manusia bisa perseorangan atau kelompok). 2. Obyek hukum (permasalahan perdata atau pidana). 3. Pencegahan hukum ( sadar hukum bisa melalui ilmu agama).
Disetiap Kecamatan sudah ada keterpaduan tugas anatar Bintara Pembina Desa (Babinsa TNI), Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas Polri) dan Kepala Desa, (Kom-PHT/Tbn/Suep).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015