TUBAN, PERHUTANI (01/03/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) asset dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Tuban dalam rangka pemanfaatan tanah Djawatan Kehutanan (DK) seluas 300 M2 yang berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Merakurak masuk wilayah Desa Merakurak Kecamatan Merakurak, guna diperuntukkan pemberdayaan dan pembinaan narapidana yang dilaksanakan di Aula Kantor Perhutani Tuban, Rabu (01/03).
Administratur Perhutani Tuban Miswanto menyampaikan, bahwa ini merupakan bentuk partisipasi Perum Perhutani Tuban ikut mendukung, proses pembinaan sumberdaya manusia khususnya mereka narapidana, untuk menjadi manusia yang lebih baik, dan siap kembali ke masyarakat, dengan bekal ketrampilan yang sudah diberikan, katanya.
Sementara itu, Siswarno Kalapas Tuban Siswarno menyampaikan, terima kasih kepada Perum Perhutani Tuban atas dukungannya, pemberian ijinnya dalam rangka pemanfaatan area sehingga bisa dimanfaatkan untuk ruang edukasi pembekalan ketrampilan untuk narapidana, terutama mereka yang sudah hampir selesai masa tahanannya, ujarnya. (Kom-Pht/Tbn/YuL)
Editor : Uan
Copyright © 2023