BERITAJATIM.COM, BOJONEGORO (18/10/2016) | Operator minyak dan gas bumi (migas) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, yang mengelola Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi rencana penertiban pertambangan minyak ilegal.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan bersama perwakilan penambang tradisional sumur minyak tua, perwakilan paguyuban, KPH Perhutani dan beberapa instansi pemerintah baik dari jajaran desa hingga kabupaten. Sosialisasi dilakukan di Ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro.
Field Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperianto, mengungkapkan penertiban ini merupakan upaya pendataan legalitas sumur tua yang melakukan eksplorasi di lokasi setempat.
Selain itu, ada suatu hal yang harus disampaikan kepada masyarakat, khususnya kelompok penambang yang melakukan eksplorasi bahwa ada mekanisme hukum yang mengaturnya.
“Mekanismenya minyak itu diserahkan kepada KUD atau Paguyuban untuk diserahkan ke Pertamina, pertamina mengolah minyak tersebut sebagai wakilnya negara dalam konteks bisnis,” ujarnya, Senin (17/10/2016)
Sementara, lanjut dia, selama ini kondisi pengoboran minyak sumur tua masih banyak kelompok penambang yang menjual keluar. Sehingga berpengaruh dengan hasil produksi yang ada di sumur tua saat ini. “Sehingga menimbulkan pola distribusi yang overlaping akhirnya muncul solar oplosan dan lain-lain yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kerugian akibat banyaknya penjualan minyak yang masih keluar atau selain kepada pihak operator, Pertamina EP Asset 4 ini mengakibatkan penghasilan tidak ada. “Dijual keluar itu yang untung kan akhirnya oknum, bukan negara,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, KPH Perhutani Parengan, TNI maupun Polri mendukung rencana penertiban tersebut. Bahkan, pihak Perhutani berharap penertiban ini segera dilakukan karena akibat aktifitas dari penambang dan penyuling ilegal ini mengakibatkan kerusakan hutan.
“Kami mendukung kegiatan ini dan akan membantu dalam bidang pengembalian kesuburan tanah. Aktifitas pertambangan yang ada di kawasan hutan yang dilegalkan bisa menjaga keutuhan hutan,” ujar ADM Perhutani KPH Parengan, Daniel B. Cahyono. [uuk/ted]
Tanggal : 18 Oktober 2016
Sumber : Beritajatim.com