JAKARTA, PERHUTANI (17/12/2024) | Perum Perhutani kembali meraih penghargaan Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (17/12).

Penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir dan menjadi bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi publik.

Penganugerahan KIP kategori BUMN diserahkan secara langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Handoko Agung Saputro kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah.

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro menyebutkan jumlah badan publik pada tahun 2024 yang meraih predikat informatif meningkat secara signifikan sebesar 44,63% dari tahun 2023.

“dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif”, ungkapnya

Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan bahwa Perum Perhutani berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah, cepat dan murah.

“Kami berkomitmen, bahwa semuanya memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi, dengan terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat”, tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, adapun Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.

(Kom-PHT/PR/2024-XII–37)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Sofiudin Nurmansyah  – Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan  Perhutani di www.perhutani.co.id