TUBAN, PERHUTANI (16/7/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, dalam upaya untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pekerjaan utamanya di bidang Agroforestry, mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Tuban pada Senin (15/7). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Kantor KPH Tuban dan dihadiri oleh Kepala KPH Tuban, Kepala KPH Jatirogo, Kepala Parengan, dan Kepala KPH Kebonharjo beserta jajaran terkait, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban.

Agroforestry di kawasan hutan merupakan bentuk kerjasama pengelolaan lahan di bawah tegakan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan Perhutani. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan hasil optimal dari kegiatan agroforestry ini, termasuk dalam hal pengelolaan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan kewajiban LMDH sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa hutan dalam memanfaatkan sumber daya hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bayu Nugroho sebagai Administratur KPH Tuban menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri adalah bukti dari kerjasama yang solid antara Perhutani dan LMDH di masing-masing wilayah, yang telah memenuhi legalitas hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Datun, Hendri Budi Findriyanto SH, memberikan arahan dan solusi terkait pelaksanaan dan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan, dengan tujuan agar kegiatan agroforestry di kawasan hutan Perhutani berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Kegiatan seperti ini tidak hanya menguatkan sinergi antara instansi pemerintah dan LMDH, tetapi juga memberikan contoh baik dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dapat terus dijalankan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah hutan yang dikelola oleh Perhutani. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024