RANDUBLATUNG, PERHUTANI (06/08/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung terima kunjungan Mahasiswa Universitas Lampung dan Universitas Nusa Bangsa dalam bimbingan Universitas Gajah Mada untuk Praktek Pemanenan Kayu, Selasa (06/08).

Bertempat di petak 80 D luas 13,2 Ha tanaman tahun 1990, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Beran Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bodeh KPH Randublatung. Administratur yang diwakili oleh Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata didampingi segenap jajaran menerima kunjungan 105 Mahasiswa Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Nusa Bangsa (UNB).

Administratur KPH Randublatung melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Suwarno menyampaikan bahwa terdapat 5 jenis pemanenan kayu di Perhutani, yakni Tebangan A yang berasal dari hutan produktif yang ditebang berdasarkan daur 60 tahun, Tebang B yang berasal dari hutan tidak produktif pada tanaman – tanaman bertumbuhan kurang, Tebang C dengan melakukan tukar menukar karena suatu hal yang penting dan dibutuhkan, Tebang D berasal dari bencana alam, jalur penerangan, penelitian dll dan tebang E atau tebang penjarangan yang tujuan utamanya adalah silvikultur dan untuk mendapatkan tegakan yang baik pada akhir daur.

“Dalam pelaksanakan tebangan ini ada 3 hal harus di perhatikan yaitu dari sisi perencanaan, persiapan dan dari sisi pelaksanaan. Dari sisi perencanaan tebangan sebelum ditebang sudah Perhutani rencanakan dua tahun yang lalu melalui Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) jangka 10 tahun. Di dalam RPKH tersebut data petak – petak yang akan direncanakan untuk ditebang sudah ada kemudian dihimpun dengan membuat Rencana Teknik Tahunan (RTT),” jelasnya.

Dari Sisi Persiapan hal yang dilakukan yaitu membuat Rencana Operasional (RO) atau Logging Plan, menghitung biaya atau anggaran yang akan digunakan, menghitung ulang pohon yang akan ditebang atau Her Klem, pemasangan barkot yang berfungsi untuk lacak balak.

Dari Sisi Pelaksanakan yang harus dilakukan yaitu menerbitkan SPK Surat Perintah Tebang, penyediaan tenaga kerja lokal, memperhatikan faktor sosial, lingkungan/ ekologi dan faktor produksi, kemudian penebangan dengan menentukan arah rebah untuk menghindari pecah banting yang signifikan

KSS Penguji Kayu, Iik Sugiyanto menambahkan bahwa disamping arah rebah yang perlu diperhatikan adalah urutan dalam proses pembagian batang, karena dari pembagian batang tersebut kita harus bisa memberikan nilai tambah dan yang laku di pasaran. “Hal pertama setelah kayu ditebang yang harus dilakukan adalah pemangkasan cabang, tonjolan – tonjolan yang mengganggu, tandai Sortimen A III, A II dan A I dan batas kelas harga (diameter), tentukan Status Vi, Hara dan IN, prioritas pembagian batang agar diperoleh produktifitas dan volume kayu yang bernilai jual tinggi, pembagian batang dari pangkal ke ujung harus benar, penandaan kayu dengan cat/ ter, dan tertib Administrasi Tata Usaha Hasil Hutan,” tambahnya.

Asisten Dosen, Sadam Maulana M. menyampaikan terima kasih kepada segenap jajaran manajemen Perum Perhutani KPH Randublatung yang sudah berkenan menyambut dan memberikan ijin untuk melakukan kegiatan praktek kerja lapangan tentang pengamatan pemanenan tebangan kayu.  (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024