Penilikan VLK Mojokerto @ 2015MOJOKERTO, PERHUTANI (17/4) |   Perhutani Mojokerto mendapat penilikan verifikasi legalitas kayu dari PT Equality Indonesia sebagai auditor Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) mulai 16 sampai 20 April 2015 di Mojokerto.

Penilikan VLK tahun kedua ini adalah program sertifikasi kayu mandatory dari pemerintah Indonesia sesuai Peraturan Kementrerian Kehutanan Dirjen BUK Nomor P14/VI-BPPHH/2014 yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan kehutanan Indonesia. Selain KPH Mojokerto, audit  VLK untuk Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dilaksanakan juga di perhutani KPH Probolinggo pada 21 sampai 25 April 2015.

Apabila dinyatakan lulus maka perusahaan akan berhak mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yaitu  surat keterangan bagi pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu dalam memperoleh hasil hutan kayu.

Ketua Tim Verifikasi dari Equality Indonesia, Irin Wedalia mengatakan penilikan kepada Perhutani kali ini  untuk menilai efektifitas serta konsistensi Perhutani dalam menerapkan Sistem Legalitas Kayu (SLK) sesuai dengan peraturan Dirjen BUK Nomor P14/VI-BPPHH/2014 tersebut.  Perhutani telah mengantongi sertifikat mandatory ini untuk seluruh unit kerja di 54 KPHnya. Sertifikasi legalitas kayu merupakan komitmen dan jaminan pelayanan  prima Perhutani kepada pelanggannya. (Kom PHT Mojokerto, Eko Eswe)

Editor: Soe/

@copyright 2015