LIPUTAN6.COM (10/10/2021) | Menteri BUMN Erick Thohir kembali melakukan penyegaran birokrasi di tubuh BUMN. Kali ini, Perum Perhutani mendapat gilirannya.

Melalui Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-45/MBU/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perum Perhutani, Menteri BUMN mengubah susunan direksi beserta nomenklatur jabatan di Perum Perhutani.

Erick memberhentikan Bambang Catur Wahyudi sebagai Direktur Operasi Perum Perhutani dan Eko Wahyudi sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani.

Kemudian, 3 jabatan direktur perusahaan juga diubah nomenklaturnya, antara lain:

– Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran menjadi Direktur Perencanaan dan Pengembangan

– Direktur Operasi menjadi Direktur Komersial

– Direktur Perhutanan Sosial menjadi Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial

SK tersebut juga mengalihkan penugasan para pejabat di Perum Perhutani, yaitu:

– Ahmad Ibrahim, semula sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran menjadi Direktur Komersial Perum Perhutani.

– Natalis Anis Harjanto, semula sebagai Direktur Perhutanan Sosial menjadi Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Perum Perhutani.

– Kemal Sudiro, semula Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT menjadi Direktur Keuangan Perum Perhutani.

“Mengangkat Endung Trihartaka sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani dan M. Deni Ermansyah sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT Perum Perhutani,” demikian dikutip dari keterangan resmi Perum Perhutani, Rabu (10/2/2021).

Dengan demikian, berikut susunan direksi baru Perum Perhutani:

– Direktur Utama Wahyu Kuncoro

– Direktur Komersial Ahmad Ibrahim

– Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Natalis Anis Harjanto

– Direktur Keuangan Kemal Sudiro

– Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Endung Trihartaka

– Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT M. Deni Ermansyah

 

Sumber : liputan6.com

Tanggal : 10 Februari 2021