TRIBUNNEWS.COM (28/01/2021) | Polres Wonogiri mendapatkan penghargaan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah karena di Kantor KPH Surakarta, Kamis (28/1/2021).

Penghargaan ini diberikan karena Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku illegal logging dan berhasil menggagalkan penjualan kayu yang diambil dari hutan milik Perhutani.

Selain itu, Polres Wonogiri juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan baik milik Perhutani maupun Pemerintah.

Penghargaan diberikan kepada Kapolres Wonogiri dan Kasat Reskrim beserta Unit II Tipidter dan Team Resmob Sat. Reskrim Polres Wonogiri.

Perum Perhutani KPH Solo, Sugi purwanto mengatakan penghargaan ini sebagai apresiasi yang selama ini telah bersinergi dalam rangka pengamanan hutan.

“Di Kabupaten Wonogiri banyak hutan negara yang dikelola oleh Perhutani, dan perlu kita jaga,” katanya.

“Kami perlu dukungan dari Polres untuk proses pengamanan, karena kami masih ada kekurangan,” ucapnya.

Sugi mengatakan, kasus illegal logging masih sering terjadi, baik di Solo Raya maupun diluar Solo Raya.

Sehingga pihaknya bekerjasama di Pemerintah Daerah serta unsur TNI Polri untuk proses preventif dan pengamanan hutan milik negara.

Selain itu, Polres Wonogiri juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan baik milik Perhutani maupun Pemerintah.

Penghargaan diberikan kepada Kapolres Wonogiri dan Kasat Reskrim beserta Unit II Tipidter dan Team Resmob Sat. Reskrim Polres Wonogiri.

Perum Perhutani KPH Solo, Sugi purwanto mengatakan penghargaan ini sebagai apresiasi yang selama ini telah bersinergi dalam rangka pengamanan hutan.

“Di Kabupaten Wonogiri banyak hutan negara yang dikelola oleh Perhutani, dan perlu kita jaga,” katanya.

“Kami perlu dukungan dari Polres untuk proses pengamanan, karena kami masih ada kekurangan,” ucapnya.

Baca juga: Kenangan Korem 074 Warastratama Dengan Jendral Wismoyo Arismunandar, Suruh Menghafal Perintah Harian

Baca juga: Tebing Belasan Meter Longsor dan Tutup Jalan, Akses Lalu Lintas Wonogiri – DIY – Pacitan Terputus

Baca juga: 3 Warga Eromoko Wonogiri Terlibat Tabrakan di Nguter Sukoharjo, Motornya Terperosok ke Parit

Baca juga: PSBB Jilid II Wonogiri, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Ditambah, Wisata Tutup & Hajatan Dilarang

Sugi mengatakan, kasus illegal logging masih sering terjadi, baik di Solo Raya maupun diluar Solo Raya.

Sehingga pihaknya bekerjasama di Pemerintah Daerah serta unsur TNI Polri untuk proses preventif dan pengamanan hutan milik negara.

“Target kami, setiap tahun kasus ilegal logging bisa menurun 10 persen,” ucapnya.

Wilayah hutan milik Perhutani sendiri ada lebih dari 20 ribu hektare, sementara di Solo Raya luasannya ada 32 hektare di lima Kabupaten.

Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengucapkan terimakasih dan apresiasinya atas penghargaan ini.

“Kami selalu memberikan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Sinergitas terus kita upayakan, dan mari kita jaga komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ucap Kapolres.

Dengan adanya piagam penghargaan ini, Kapolres berharap dapat masyarakat dapat senang dan puas terhadap kinerja Polres Wonogiri.

“Kami melakukan pencanangan untuk memporeleh predikan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Sehingga indikator penilaian dari masyarakat dan stakeholder positf, dan kedapan kami memperoleh predikat WBBM,” tandasnya.

Tangkap Lima Orang

Polres Wonogiri menangkap lima orang tersangka penebang dan penjual kayu jati milik Perhutani tanpa izin.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan potong kayu ilegal yang diangkut dalam dua truk.

Menurut Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, kelimanya mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut.

Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam operasinya.

‘’Peran mereka berbeda-beda, seperti ada yang menebang, mengambil kayu, menjadi pembeli, dan ada yang menyetorkan ke pabrik kayu di Sukoharjo,” kata Joko saat dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (10/01/2019).

Kelima orang ini melakukan pencurian kayu jati di petak 62A milik Perhutani di Eromoko pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Kasus ini bermula pada laporan Perhutani pada Kamis (27/12/2018) lalu, karena kayunya banyak yang hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim selama dua hari, pada Sabtu (29/12/2018), polisi berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti ratusan potong kayu jati dan dua truk,” katanya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada enam pelaku lagi yang dikejar.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada enam orang pelaku lainnya, bila mereka sudah ketemu, kami baru bisa memintai keterangan, apakah mereka sindikat atau bukan,” ucapnya.

Salah seorang tersangka, Suramin (55) mengaku dalam waktu dua minggu terakhir, sudah berhasil mengambil kayu sebanyak tujuh potong.

“Awalnya saya membantu kakak saya di Wonogiri menanam tumpangsari di sekitar Perhutani, karena ada potongan kayu pucukan, saya bawa pulang hingga terkumpul tujuh potong.” katanya.

Kayu tersebut dijual Suramin, namun belum dibayar.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sumber : tribunnews. com

Tanggal : 28 Januari 2020