PADANGAN – Perhutani Padangan masih menyimpan cukup banyak koleksi jati langka. Lokasi tersebut berada di petak 84 dan 85 RPH Kaliaren, BKPH Kaliaren Barat Sub KPH Padangan Barat seluas 99,5 Ha. Ditanam pada tahun 1857, menjadikan area ini merupakan hamparan tegakan jati yang sudah jarang ditemui dengan ukuran pohon raksasa.

Saat ini masih terdapat pohon dengan keliling berkisar antara 150 – 557 cm berdiri segar dan kokoh membentuk iklim mikro yang sejuk bila kita berada di bawahnya.  Pohon terbesar dengan berdiameter 557 cm tercatat di dalam buku register nomor 559.

Areal ini pada tahun 2005 ditetapkan sebagai Hutan Jati Monumen oleh Direksi Perum Perhutani. Terdiri dari Petak 84a, luas 32,4 ha dan Petak 84c, luas 67,1 ha .  Untuk mengamanan areal hutan jati monumen ini, didirikan 2 pos pengamanan hutan di kedua petak tersebut.

Konon, pada masa kolonial, hamparan pohon jati ini dibatasi/dipagari dengan kawat berduri, sehingga kemudian oleh penduduk setempat disebut ” Hutan Pagar Kawat ”. Di sekitar daerah ini pula pernah digunakan para pendekar/jawara untuk bersemedi, di atas sebuah batu besar yang terletak di tepi sungai yang mengalir sepanjang musim.  Sungai ini membujur ke utara membelah anak petak 84a dan 84c (sebagai batas anak petak). Sampai sekarang diatas batu besar tersebut terdapat bekas tubuh manusia yang sedang bersemedi. Tak jauh dari berdirinya pohon jati besar tersebut terdapat pula sebuah makam tua yang dinamakan Pertapan.

Di sebelah barat petak 84, terdapat pula adalah petak 85b yang dijadikan Areal Produksi Benih (APB) seluas 15 ha dengan tahun tanam tahun 1938.  Pada areal itu juga terdapat 2 pohon Jati Plus.

Lokasi menuju Hutan Monumen ini sangat eksotik, khas hutan jati Pulau Jawa. Jalan yang berkelok – kelok dan bentang alam yang relatif landai serta beragam jenis tumbuhan dan hewan menambah lengkap mata rantai kehidupan sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai  tempat wisata ilmiah.

(Humas Padangan)