SEMARANG – Perum Perhutani Unit I Jateng siap merehabilitasi kawasan hutan Pinus, Damar, dan Mahoni di Desa Panawaren, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara yang rusak akibat penjarahan.
Rehabilitasi kawasan hutan gundul ini dilakukan setelah proses rekonstruksi dan pengukuran kembali batas hutan yang semula diklaim aktivis Forum Masyarakat Panawaren (Formap) sebagai tanah milik rakyat.
Adapun, rekonstruksi hutan Perhutani seluas 221 hektare ini berlangsung mulai Jumat-Senin (12-15/7). Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng, Teguh Hadi Siswanto menyatakan, rehabilitasi ini untuk mengembalikan kawasan hutan sesuai fungsinya sebagai pelindung alam dan lingkungan. ”Hasil opname tunggak (bekas tebangan pohon-red), kami menemukan setidaknya 46 ribu tunggak dari pohon bekas penjarahan. Kerugian akibat penjarahan kayu di kawasan hutan Panawaren ini berkisar Rp 3,6 miliar,’’ katanya.
Fungsi hutan menjadi terganggu sehingga Perhutani secara bertahap akan mengembalikan sekurang-kurangnya 46 ribu pohon di kawasan setempat. Hasil laporan petugas Perhutani, pohon Damar dengan diameter satu meter yang ditanam sejak 1959 turut menjadi sasaran penjarahan.
Dengan rekonstruksi tersebut, Teguh akan mengajak masyarakat bekerja sama membuka lahan hutan. Kepala Biro Perlindungan dan Sumber Daya Hutan, Perum Perhutani Unit I Jateng Imam Fuji R menyatakan, rekonstruksi ulang pal batas hutan berakhir Senin (15/7). Selama rekonstruksi tersebut, petugas juga menghitung tunggak di hutan Panawaren. (J17,H68-90)
(/)
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/20/231557/Hutan-Panawaren-Direhabilitasi
Sabtu, 20 Juli 2013 | 08.30 WIB