BULUNGAN, INHUTANI I, (17/02/2024) | Inhutani I Unit Manajemen Hutan (UMH) Pimping bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara gelar peresmian pembangunan Kantor Resort Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VII Delta Kayan yang bertempat di areal Km. 1 Camp Sungai Uma, pada Sabtu (17/02).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Utara, Dedi Irawanto, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) VIII Delta Kayan, Ridwanto Suma beserta jajaran dan undangan terdiri dari Camat, Koramil, Kapolsek, Kepala Desa Pimping beserta BPD Desa dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Pimping, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Syarifudin.
Secara terpisah, Kepala Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Utara menyampaikan sangat senang dan bangga atas pembangunan dan peresemian Kantor Resort UPTD KPH Unit VII Delta Kayan yang notabene lokasinya di areal Km. 1 Camp Sungai Uma Inhutani I UMH Pimping.
“Dengan diresmikannya Kantor Resort ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik, sehingga kerjasama dan sinergisitas antara segenap satuan kerja Inhutani I Divre Kalimantan Utara dengan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat terus ditingkatan” pungkas Dedi Irawanto.
Dalam sambutannya, KKPH VIII Delta Kayan, Ridwanto Suma menyampaikan bahwa dengan telah beroperasinya Kantor Resort Pimping ini, diharapkan dapat memperpendek rentang koordinasi dengan para pihak terkait di sekitar wilayah kelola agar lebih maksimal dan efisien, khususnya pada Unit VIII Delta Kayan.
“Kami mengharapkan Kantor Resort Pimping dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengendalian pengamanan kawasan hutan dan pengawasan peredaran hasil hutan, serta sebagai pengendalian kegiatan teknis pengelolaan hutan seperti rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat serta jasa lingkungan/wisata alam” tutur Ridwanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, Syarifudin menuturkan bahwa diresmikannya Kantor Resort Pimping pada UPTD KPH Kota Tarakan merupakan bentuk Based Management atau unit kerja di tapak sebagai perpanjangan tangan daripada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantara Utara.
“Kami berharap peran KPH melalui pembangunan kantor resort ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang diharapkan dapat mencakup hal-hal substansial dan bermanfaat, seperti melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kapasitas dan peran serta masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, pencegahan Karhutla, rehabilitasi hutan lahan dan pemulihan ekosistem serta penegakan hukum serta hal-hal terkait lainnya yang bermanfaat” ujar Syarifudin.
(Kom-Iht1/UMHPPG/BAS_EdiSi)
Editor : Ywn
Copyright©2024