insineratorPIKIRAN-RAKYAT.COM (14/12/2016) | Pembangunan insinerator di Kabupaten Bandung Barat akan segera dimulai. Rencananya, akhir Desember 2016 ini akan dilakukan peletakan batu pertama menyusul selesainya studi kelayakan di TPA Sarimukti.
Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bandung Barat PT Perdana Multiguna Sarana Edi Mukhlas menuturkan, rencananya peletakan batu pertama akan dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, serta investor insinerator asal Korea, Hwa Seong B & Tec.Co, Ltd. Pembangunan insinerator nantinya akan dilakukan di lokasi TPA Sarimukti di atas lahan seluas 5 hektare.
“Sudah ada dukungan juga dari Perhutani yang memiliki lahan TPA. Nantinya, pengelolaan sampah dengan menggunakan insinerator ini juga akan bekerja sama dengan Perhutani,” kata Edi, Rabu 14 Desember 2016.
Setelah studi kelayakan yang dilakukan sejak dua bulan lalu selesai, Edi mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan negosiasi dengan PT PLN untuk penggunaan listrik yang dihasilkan dari pembakaran sampah dengan insinerator. Dalam Perjanjian Pembelian Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
Konsep pembangunan insinerator, menurut Edi, merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang menghasilkan tenaga listrik. Dia mengklaim, teknologi ini baru pertama kalinya akan diterapkan di Indonesia, yakni di Kabupaten Bandung Barat. “Konsepnya green building (bangunan ramah lingkungan), sebab lokasinya ada di wilayah hutan. Sisa pembakaran sampah tidak menghasilkan gas buang yang berbahaya. Ini sudah terbukti di Korea yang telah menerapkan teknologi ini sejak 16 tahun lalu,” tuturnya.
Gas buang yang dikhawatirkan menimbulkan polusi, menurut dia, yaitu fly ash berupa NOx dan SOx serta yang paling berbahaya, yakni doxin. Namun, teknologi yang diterapkan di Korea sudah mampu mengatasinya. Penggunaan teknologi insinerator, lanjut Edi, nantinya juga tidak membutuhkan tipping fee (biaya angkutan), sehingga tidak banyak membebani APBD. Sebaliknya, penerapan teknologi itu akan menambah pendapatan asli daerah dari listrik yang terjual dari hasil pengolahan sampah.
“Insinerator yang akan dibangun di KBB jauh berbeda dengan sistem sanitary landfill seperti di TPA. Tidak perlu lahan luas dan tidak ada tipping fee,” katanya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengungkapkan, teknologi insinerator menjadi alternatif untuk pengolahan sampah di Bandung Barat. Selama ini, pengelolaan sampah belum tertangani lantaran berbagai kendala, seperti terbatasnya armada pengangkutan sampah. Akibatnya, dari total 200 ton sampah per hari, yang terangkut ke TPA SArimukti hanya setengahnya.
“Teknologi incinerator menjadi alternative baru. Apalagi, tidak ada tipping fee atau ongkos angkut sampah ke lokasi insinerator. Jadi, tidak membebani APBD juga,” katanya.***
 
Sumber : pikiran-rakyat.com
Tanggal : 14 Desember 2016