RANDUBLATUNG, PERHUTANI (08/04/2021) | Bertempat di Pos Keamanan Hutan pt.112 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bogorejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tanggel, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat desa hutan dengan program bertajuk “Jaksa Jasa Hutan”, Kamis (08/04).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto, Wakil Administratur Perhutani KPH Randublatung Utara Agus Kusnandar, Kepala BKPH Tanggel Ence Sunarya, Kepala Desa Tanggel Sumaryanto, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Langen Jati Desa Tanggel Sutamsu, Bhabinkamtibmas Polsek Randublatung Bripka Joko Susilo, Babinsa Koramil Randublatung Serka Subandi Hariyanto dan 40 anggota masyarakat desa Tanggel.

Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat desa hutan agar mengetahui perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya peraturan perundang-undangan tentang kehutanan. Dari meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, harapannya tidak akan terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.

Administratur KPH Randublatung melalui Wakil Administratur wilayah utara Agus Kusnandar menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Kejari Blora atas adanya Program “Jaksa Jaga Hutan”.

“Sinergitas antara Perhutani, Kejaksaan Negeri Blora serta masyarakat selalu kita bangun. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan. Masyarakat sekitar hutan dapat mengoptimalkan potensi yang ada di dalamnya guna kesejahteraan dengan tetap patuh hukum,” ujarnya.

Sementara itu sebagai narasumber, Kejari Blora, Avilla Agus Awanto disamping menjelaskan tentang larangan dan sanksi yang ada pada UU no 41 tahun 1999 dan UU no. 18 tahun 2013, juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Jaksa Jaga Hutan merupakan program Kejaksaan Negeri Blora sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan. Semoga setelah mengetahui tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pidana kehutanan, masyarakat akan lebih mematuhi dan tidak melakukan hal yang salah terhadap hutan,” ujar Avilla.(Kom-PHT/Rdb/Hmt)

Editor : Ywn
Copyright©2021