Hingga saat ini pohon jati dengan diameter 20 cm masih masih menjadi incaran utama para pencuri kayu di hutan hutan Jawa Tengah. Tolok ukurnya tidak jauh dari faktor ekonomi. Dibandingkan dengan kayu jenis lainnya, jati mempunyai keunggulan dalam tingkat kepadatan serta nilai jualnya yang tinggi.
Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah menyebutkan, daerah yang paling rawan pembalakan kayu jati masuk dalam wilayah KPH Blora, Pati, Purwodadi, dan Randublatung. Dari catatan Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan, pembalakan jati di Wilayah ini mencapai di atas 1.138 pohon setiap tahunnya, Bahkan pada 2009 lalu di KPH Randublatung, pencuriannya mencapai 1.339 pohon dengan total kerugian negara hingga Rp 2,06 millar.
“Pada 2009 lalu, dari 10.754 pohon yang dibalak, 4.808 di antaranya merupakan jati berusia sekitar 20 tahunan. Lainnya adaIah pohon mahoru, sonokeling, dan pinus. Jumlah tersebut memang tergolong kecil jika dibanding dengan pencurian pada 2003 lalu yang mencapai 261.860 pohon. Itu yang berhasil kami sita dan diamankan di masing-masing KPH. Kerugian negara saat itu mencapai Rp 61,6 millar,” kata KepaIa Unit I Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Heru Siswanto, Selasa (29/3) Kemarin.
Hampir seluruh jati curian yang berhasil disita sudah berbentuk glondongan dengan panjang dua meter dan ketebalan hingga 25 cm. Dari pengakuan warga, mereki menyimpan kayu-kayu tersebut untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah atau membuat daun pintu.
Namun di sisi lain, pihak Perhutani juga menduga, kayu jati curian sengaja disimpan sembari menunggu pembelinya. Harus diakui jika harga kayu dan kualitas baik saat ini bisa mencapai Rp7 juta per pohonnya, Dalam kondisi perekonomian yang masih kritis serta harga kayu jati yang tinggi, membuat tindak pencurian ini sulit dihilangkan.
Menurut Heru, masih maraknya pencurian kayu jati terutama di kawasan lindung perlu penanganan khusus yang dikawal oleh banyak pihak, di antaranya melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan aparat kepolisian. Itu yang menjadi alasan bagi Perhutani Unit I untuk membuat nota kesepahaman bersama Polda Jawa Tengah dalam rangka pengawasan kawasan hutan. Seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman, kepolisian khususnya Polda Jateng tidak perlu lagi merasa sungkan melakukan pengawasan serta penyitaan terhadap kasus-kasus pencurian kayu.
“Kami ingin mengulang sukses beberapa tahun laIu di mana atas kerja sama ini, 957 penadah dan pencuri kayu jati berhasil ditangkap serta kayu ilegalnya kami sita. Masyarakat desa sekitar hutan sepenuhnya mendukung langkah kami,” ujar Heru Siswanto.•
Nama Media : JURNAL NASIONAL
Tanggal : Rabu, 30 Maret 2011/h. 12
Penulis : Stevie saputra