Dari banyak mantan Menteri BUMN, mungkin Dahlan Iskan yang paling popular. Di awal menjabat, Dahlan banyak melakukan hal-hal yang dianggap di luar kewajaran seorang menteri. Dia membuka pintu tol, membersihkan toilet bandara, dan sebagainya. Bahkan, The Strait Times menjulukinya sebagai Mr Turnaround. Artinya, orang yang begitu aktif bergerak ke mana-mana. Selain itu, istilah tersebut juga bisa diterjemahkan sebagai seorang yang bisa menyulap keadaan buruk menjadi baik secara cepat. Gayanya tersebut sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengah.

Dahlan bahkan dua kali memperoleh peringatan dari SBY karena kelakuan dan kebijakannya yang dinilai kurang etis. Dahlan dinilai sering mbalelo dengan mengambil tindakan dan kebijakan yang kontroversial. “Oh iya, saya dapat dua kartu kuning dari presiden. Ya wajar lah, nggak apa-apa,” kata Dahlan beberapa waktu lalu. Sayangnya, kinerja Dahlan banyak tersandung di DPR. Ada “perseteruan” antara keduanya, gara-gara Dahlan tak mau dipanggil DPR untuk dimintai keterangannya saat menjabat sebagai Dirut PT PLN.

Contohnya, dia ingin menyerahkan pengelolaan Program Kemitraan (PK) BUMN kepada PT Permodalan Nasional Madani. Saat itu Dahlan melihat bahwa penyaluran (PK) serampangan karena banyak BUMN yang tak berpengalaman menyalurkan kredit. Akhirnya hingga kini, keinginan ini tak terlaksana. Dari sejumlah kebijakan Dahlan selama menjabat Menteri BUMN, salah satu yang menarik adalah pendelegasian wewenang. Kebijakan ini untuk memperbaiki birokrasi di Kementerian BUMN agar lebih sederhana dan mendorong BUMN berani melakukan aksi korporasi. Kebijakan ini memberi kewenangan kepada pejabat eselon satu untuk mengambil keputusan tanpa harus meminta persetujuan Menteri BUMN.

Selain itu, Dahlan juga mengurangi intensitas rapat minimal 50 persen. Alasannya, rapat yang terlalu sering dilakukan terkadang banyak yang tidak memiliki tujuan yang tepat. Belum lagi banyaknya laporan-laporan yang harus diketik padahal faktanya laporan tersebut hanya menumpuk tanpa dikoreksi. Di akhir masa jabatannya, Dahlan juga melakukan perampingan BUMN. Sayangnya, rightsizing BUMN ini baru bisa dilakukan untuk Perum Perhutani yang menjadi induk PT Inhutani I-V, dan Bumn perkebunan. Juga PT Semen Indonesia yang menaungi PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement. (*)
Sumber : Majalah BUMN Track, Halaman 38
Edisi : November 2014