SARADAN, PERHUTANI (15/05/2020) | Sebelum dilakukan panen raya porang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Asri Desa Klangon melakukan kegiatan tes ‘ubinan’ hasil umbi porang di petak 94 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klangon Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Kamis (14/05).

Administratur KPH Saradan, Noor Rochman mengatakan jika tes ‘ubinan’ hasil panen umbi porang ini bertujuan untuk mengetahui berapa ton umbi porang yang dapat dihasilkan dalam 1 hektar lahan, dengan cara mengambil sampling lahan ukuran 10×10 meter di beberapa tempat lahan yang akan dipanen secara acak baik ditempat yang tanahnya subur, kurang subur dan tidak subur.

“Dengan demikian akan kita ketahui perkiraan berapa ton yang dapat dihasilkan dalam 1 hektarnya,”  terang Noor Rochman.

Sementara Ketua LMDH Pandan Asri Desa Klangon, Dikir mengatakan bahwa dalam menentukan berapa hasil umbi porang per hektar diperlukan adanya kepastian data dengan dibuktikan bersama antara Perhutani sebagai pemilik lahan dengan LMDH sebagai mitra petani porang dengan melakukan test ubinan. “Dari test ubinan tersebut diharapkan kedua belah pihak nanti sama-sama mengetahui berapa yang dapat dihasilkan dalam 1 hektar lahan dan dengan harapan nanti tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Dikir.

Dari hasil verifikasi data keluasan tanaman porang tahun 2020 oleh Tim Pengembangan Usaha (Bangush) KPH Saradan bersama LMDH tercatat ada 530 hektar luas tanaman porang siap produksi, sedangkan petak pengembangan seluas 2.500 hektar yang berada di 6 (enam) wilayah BKPH yaitu BKPH Pajaran, Tulung, Petung, Kedungbrubus, Notopuro dan BKPH Kaliklampok. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020