angdes lumbangProbolinggo – Angdes (Angkutan Pedesaaan) adalah transportasi umum bagi masyarakat pedesaan. Namun di daerah Lumbang Probolinggo, Angdes juga digunakan untuk mengangkut kayu jati illegal.  Adalah Edy Santosa, Danru Polhutmob Perhutani KPH Probolinggo dan anggotanya serta polter RPH lumbang yang berhasil menghentikan perjalanan sang kayu yang ternyata berasal dari di Ptk 3d RPH Lumbang BKPH Probolinggo.

Barang bukti mobil angdes dengan Nopol N 435 UN dan kayu jati 10 bt 0,609 M3  serta 2 tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Lumbang, sedangkan 1 tersangka berhasil melarikan diri dalam penyergapan tersebut dan sekarang menjadi DPO Polsek Lumbang. 

Administratur/KKPH Probolinggo, Ratmanto Trimahono mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari dari patroli gabungan yang dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polhut di wilayah KPH Probolinggo. Dengan patroli rutin ini, kata Ratmanto, diharapkan bisa menekan sekecil mungkin gangguan keamanan hutan yang ada.

Hms Pbo